CARA GANTI KARTU HILANG ATAU RUSAK TELKOMSEL




Telkomsel memiliki beberapa produk yaitu Simpati, As, Loop, dan Halo. Saking banyaknya jumlah pengguna di Indonesia maka semakin banyak juga kasus kehilangan dan kerusakan kartu Telkomsel.

Telkomsel memberikan layanan ganti kartu yang hilang maupun rusak apabila nomor tersebut sangat penting bagi pelanggan. Namun, persyaratan ganti kartu tidaklah mudah dikarenakan saat ini banyak kasus penipuan, pembobolan bank, dan kasus pidana lain yang menyangkut telpon selular. Prosedur ganti kartu untuk Prabayar (Simpati, As, Loop) dengan Pascabayar (halo) berbeda persyaratan. Berikut di bawah ini prosedur ganti kartu:

  1. Ganti Kartu Prabayar Simpati, As, Loop. Pelanggan Telkomsel dapat mengunjungi Grapari Telkomsel terdekat dengan membawa KTP asli (tidak dapat diwakili), membawa identitas tambahan pilih salah satu (SIM Berkendara/NPWP). Apabila KTP asli hilang atau belum diberikan DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), maka wajib membawa Surat Keterangan pengganti KTP yang asli dari DISDUKCAPIL serta membawa Kartu Keluarga asli. Setelah dokumen lengkap, nomor KTP akan dicek teregistrasi dengan nomor telkomsel apa saja oleh Customer Service. Apabila nomor yang hilang dan rusak muncul disistem, maka dianggap sesuai dengan nomor KTP yang datang. Apabila nomor yang hilang dan rusak tidak muncul, maka tidak sesuai dengan NIK yang datang. Proses ganti kartu dapat dilanjutkan apabila registrasi KTP sesuai dengan nomor yang ingin diganti. Jika registrasi sesuai, maka proses selanjutnya Customer Service memberikan pertanyaan validasi tambahan untuk memastikan bahwa nomor tersebut benar milik pelanggan yang datang.
  2. Ganti Kartu Pascabayar (halo). Kartu Halo merupakan produk yang spesial dari Telkomsel, maka prosedur ganti kartu lebih ketat. artikel ini hanya memberikan informasi umum saja, selebihnya akan diketahui apabila pelanggan datang langsung ke Grapari Telkomsel. Berikut ini prosedurnya: Bagi pelanggan halo consumer wajib datang ke Grapari Telkomsel dengan membawa KTP asli (tidak diwakili) dan identitas tambahan (SIM Berkendara/NPWP). Bagi pelanggan halo corporate maka membawa tambahan ID-Card asli dan surat perintah/keterangan dari perusahaan, namun apabila pelanggan sudah pensiun/resign maka wajib membawa surat pensiun atau surat pernyataan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut dengan materai 6000 rupiah. Selanjutnya pelanggan wajib membayar tagihan yang sudah muncul dan menjawab pertanyaan validasi tambahan. Jika sudah sesuai semua, maka proses ganti kartu bisa dilakukan.
Demikian info terkini. Apabila ada perbedaan di lapangan, berarti sudah berubah kebijakan. Semoga aetikel ini bermanfaat, jangan lupa baca artikel lain di blog ini. Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pesan Antrian di Grapari Telkomsel lewat Aplikasi Mytelkomsel.

CARA UPGRADE 4G TELKOMSEL , GINI SYARATNYA!